Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi Bidang Pajak dan Dukungan
Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(2) Subbagian Organisasi Bidang Kepabeanan dan Cukai dan
Teknologi Informasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.
