PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko terdiri atas:
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I;
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II;
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III; dan
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV.
