PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi melalui perencanaan, pelaksanaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kementerian.
