PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
- Biro Hukum;
- Biro Advokasi;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
- Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan
- Biro Umum.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan dan Keuangan
