PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
- penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
- penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian;
- penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian;
- pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional;
- pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; dan
- pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
