PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
