PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 43
(1) Dalam ha! Pejabat Lelang Kelas I yang telah
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Dalam ha! diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat
didampingi oleh penasihat hukum/ advokat.
(3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/ advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
