PMK
PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 13
(1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang
berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang
berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Tanggung Jawab
