PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
Pasal 9
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur J enderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2, Pasal 3, dan Pas al 4;
- perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan telah memanfaatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
- perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7);
- dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d; dan/ atau
- berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
