PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
Pasal 5
(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
atas perolehan 1 (satu) rumah tapak a tau 1 (satu) satuan rumah susun.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN
ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
