Pasal 6
BAB 3 — INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Bagian Kedua Tata Cara Pemanfaatan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
