PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 2 — JENIS INSENTIF
(1) Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.
Bagian Kesatu Skema dan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
