PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
- meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
- memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
- meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/ margin.
Bagian Kesatu Pihak yang Terlibat
