PMK
TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN,
Pasal 8
Dalam hal atas suatu Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dimohonkan pembetulan dan diajukan keberatan secara bersamaan, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan secara terpisah dengan Surat Keputusan Keberatan.
