Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima.
(2) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- mengabulkan; atau
- menolak, permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
- tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
- tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), permohonan pembetulan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pembetulan secara Jabatan
