Pasal 34
(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan,
dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:
- meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
- meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
- meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dan/atau unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat keterangan atau bukti;
- melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
- melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan
