PMK
TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN,
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
(2) Sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau
dihapuskan secara jabatan atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bunga;
- denda;
- kenaikan; atau
- denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu.
