Pasal 24
(1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Permohonan pengurangan denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak hanya
1 (satu) kali.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(4) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif yang kedua sebagaimana dimaksud ayat (3) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku juga untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
