Pasal 12
(1) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan
pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
(2) Permintaan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan permohonan yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(4) Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e.
Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan
