PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Unit Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko;
- Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
- Konsorsium Asuransi BMN; dan
- Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal8 ( 1) Pengguna SIMAN ( User) harus memiliki Hak Akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Admin kepada Pengguna SIMAN (User).
(3) Dikecualikan dari persetujuan Admin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Hak Akses Pengguna SIMAN ( User) pada Pengelola Barang diberikan secara otomatis
jdih.kemenkeu.go.id
melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
