PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point) dan berbasis data tunggal (single database).
(2) Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh Pengguna SIMAN ( User) terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Bagian Kesatu Umum
