PMK
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 7
BAB 2 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
(2) Hapus Tagih Piutang Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada periode Laporan Keuangan Kementerian Keuangan saat penerbitan
keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Pajak.
