PMK
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 3
BAB 2 — PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1) Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh Menteri.
(2) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk saldo Piutang Pajak dalam 1 (satu) ketetapan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(3) Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
