PMK
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Hapus Buku Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menyesuaikan nilai Piutang Pajak agar sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
- Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
- Laporan Keuangan Kementerian Keuangan adalah laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
