Pasal 3
(1) Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerin tah.
(2) Dalam melakukan pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa berupa pembagian pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan layanan
pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan untuk pengembalian atas pendanaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
(4) Dalam hal pengembalian atas pendanaan sistem
pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, selisih lebih pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan lay an an pemilihan penyedia barang/ j asa dalam sis tern pengadaan secara elektronik merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan yang
ditetapkan menjadi bagian Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selisih lebih pendapatan yang menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
