PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
