PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
BAB 4 — BAGIAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- manajemen program;
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional;
- koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan pimpinan;
- pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja dan risiko organisasi;
- penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan;
- pengelolaan data dan teknologi informasi;
- penyusunan rencana strategis;
- pelaksanaan administrasi, pengelolaan, dan pemantauan tindak lanjut pengaduan perpajakan;
- pelaksanaan publikasi, komunikasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan protokol;
- pelaksanaan kepatuhan internal;
- koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak; dan
- pelaksanaan urusan keuangan.
