PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Auditee dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa
khusus untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesebelas Laporan Hasil Audit
