PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus:
- memperlihatkan tanda pengenal;
- menyampaikan:
- surat tugas dan DKA; atau
- surat perintah, kepada Auditee;
- menandatangani pakta integritas bersama dengan Auditee;
- menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee;
- menyampaikan surat tugas atau surat perintah terbaru kepada Auditee, dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan
- merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.
