PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
meliputi:
- Pekerjaan Lapangan; dan
- Pekerjaan Kantor.
(2) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Lapangan.
(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat Wewenang dan Kewajiban
