PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee sebelum pelaksanaan Audit Umum dan/atau Audit Khusus.
Bagian Kedua Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
