Pasal 31
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 865
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR
SEKUNDER
A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN INFORMASI WAKIL
PESERTA LELANG
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Jakarta, Kepada Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Surat Utang Negara Gedung Frans Seda Lantai 4 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710
Hal : Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, bersama m1 kami sebagai Peserta Lelang menyampaikan daftar nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam setiap Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Adapun daftar nama yang kami tunjuk sebagai wakil Peserta Lelang dalam setiap pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, yaitu: Nama Jabatan Tanda Tangan
Selanjutnya, kami akan menyampaikan pemberitahuan dalam hal terdapat perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana tersebut di atas. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini terlampir pula kami sampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. (Surat penunjukan ini [Nama lnstitusi/Perusahaan] ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel . perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang] [Nama Jabatan]
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini, ... tanggal ... di Jakarta, (nama), bertindak selaku (Jabatan) dari dan oleh karena itu, untuk dan atas nama (perusahaan/nama Dealer Utama), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai Peserta Lelang untuk Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara bersedia untuk:
- mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
- menerima hasil Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- menerima tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Menteri Keuangan yang disebabkan oleh pelanggaran yang kami lakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.
[Nama Institusi/Perusahaan] (Surat pemyataan ini ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang] [Nama Jabatan]
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT PERUBAHAN WAKIL PESERTA LELANG
(KOP SURAT PERUSAHMN)
Jakarta, Kepada Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Surat Utang Negara Gedung Frans Seda Lantai 4 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710
Hal: Penyampaian perubahan nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Berkenaan dengan surat kami sebelumnya Nomor ... tanggal ... hal Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 ten tang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang menyampaikan perubahan nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam setiap Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagai berikut: Daftar nama wakil Peserta Lelang yang diganti: Tanda Nama Jabatan Tangan
Sehingga daftar nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk menjadi sebagai berikut*: Tanda Nama Jabatan Tangan
*Dealer Utama harus mencantumkan seluruh daftar nama wakil Peserta Lelang yang mewakili Dealer Utama. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
(Surat penunjukan ini [Nama Institusi/Perusahaan] ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang] [N ama J abatan]
jdih.kemenkeu.go.id
D. TATA CARA PELAKSANAAN LELANG PEMBELIAN KEMBALI SUN
- Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan rencana Lelang kepada Peserta Lelang dan publik melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN, yang minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
- waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
- seri SUN yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran;
- tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
- tanggal Setelmen.
- Pada tanggal pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang kepada Direktorat Surat Utang Negara sesuai dengan waktu pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN.
- Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh Peserta Lelang untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN;
- Peserta Lelang bertanggungjawab atas kebenaran data Penawaran Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/ atau untuk kepentingan Pihak; dan
- Dalam hal SUN yang ditawarkan oleh Peserta Lelang merupakan SUN yang dimiliki oleh Pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta Lelang wajib memastikan tersedianya SUN yang dimiliki oleh Pihak pada tanggal Setelmen.
- Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.
- Peserta Lelang dapat melakukan perubahan terhadap harga dan/ a tau nominal Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan se bagai beriku t:
- Perubahan terhadap harga atau nominal penawaran hanya dapat dilakukan apabila perubahan harga atau nominal yang diajukan lebih rendah dari harga atau nominal penawaran sebelumnya;
- Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak memengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran; dan
- Perubahan nominal penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran.
- Ketentuan Penawaran Lelang sebagai berikut:
- Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang atas seri SUN yang ditawarkan oleh Pemerintah;
- Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga atau dapat ditentukan dengan paket Penawaran Penjualan SUN dari Pemerintah;
jdih.kemenkeu.go.id
- Satuan harga ditetapkan dalam bentuk persentase sampai dengan 2 (dua) desimal;
- Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing Peserta Lelang paling kurang sebesar 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol lima perseratus).
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT SURAT PENAWARAN PENJUALAN SUN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Jakarta, Kepada Yth. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lantai 2 Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710
Hal : Penawaran Penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di Pasar Sekunder
Bersama surat ini kami (nama institusi/perusahaan (BI, OJK, LPS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama atas nama sendiri maupun atas nama Pihak)) mengajukan penawaran penjualan SUN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di Pasar Sekunder. Adapun rincian penawaran kami adalah sebagai berikut: Seri SUN yang akan dibeli (diisi dengan seri SUN yang akan kembali ditawarkan kepada Pemerintah) Seri SUN/ SBSN Penukar (diisi dengan seri SUN/SBSN penukar yang diinginkan, dalam hal penawaran Pembelian Kembali SUN dengan cara penukaran) Harga SUN yang akan dibeli (diisi dengan harga seri SUN yang akan kembali ditawarkan ke Pemerintah) Harga SUN/ SBSN Penukar (diisi dengan harga seri SUN/SBSN penukar yang akan diterima oleh Pihak) Nominal SUN yang akan (diisi dengan jumlah nominal SUN yang dibeli kembali ditawarkan) Nominal SUN/SBSN (diisi dengan jumlah nominal penukar SUN/ SBSN penukar) Tanggal Setelmen (diisi dengan rencana tanggal pelaksanaan Setelmen) Rincian Penawaran Penjualan SUN sebagaimana tersebut di atas tidak bersifat final dan kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
[Nama Institusi/Perusahaan] (Surat penunjukan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) [Nama Pejabat Yang Berwenang] [Nama Jabatan] Tembusan: Direktur Surat Utang Negara
jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT KUASA
SURAT KUASA
UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN DAN/ATAU
MENANDATANGANI DOKUMEN KESEPAKATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat kantor Telepon kan tor Faksimili/ email
memberi kuasa kepada:
Nama Jabatan Alamat kantor Telepon kantor Faksimili/ email
untuk dan atas nama (institusi/ perusahaan) melakukan pembahasan dan/ atau menandatangani dokumen kesepakatan dan dokumen transaksi lainnya dalam rangka Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback).
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di ... pada tanggal ...
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa (Surat Kuasa ini ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama Pihak sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku pada institusi/ ttd. perusahaan, disertai stempel institusi/ ttd. perusahaan (apabila ada))
[Nama] [Nama] [Jabatan] [Jabatan]
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
