PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
