PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor
Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui
SKP yang terhubung dengan SINSW.
(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP
belum tersedia, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(4) Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk
Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
