Pasal 19
BAB 4 — DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen yang
digunakan sebagai dasar pembuatan PPFTZ yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
(2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean berupa Data Elektronik melalui SKP.
(3) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat
Bea dan Cukai dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.
(5) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui:
- SKP;
- sarana komunikasi elektronik; atau
- surat.
(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate
of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(7) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
