PMK
PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN
Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen
terhadap PPFTZ yang disampaikan pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
