PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 73
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
