Pasal 6
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL PENERBITAN
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
strategi dan portofolio pembiayaan menyusun BMP SBSN.
(2) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mempertimbangkan:
- portofolio pembiayaan utang Pemerintah; dan
- ketersediaan anggaran dan postur rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Portofolio pembiayaan utang Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek berdasarkan Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang; dan
- risiko utang.
(4) Direktur Jenderal mengajukan BMP SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengajuan BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan sebelum disampaikannya usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
(6) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(7) BMP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
Bagian Kesatu Penyusunan Pagu Indikatif Rancangan APBN
