Pasal 59
BAB 9 — REKOMENDASI TINDAK LANJUT
(1) Pemantauan Proyek secara langsung di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan:
- Pemantau Proyek dilarang:
- memberikan arahan yang dapat menyebabkan perubahan output, ruang lingkup, desain konstruksi, dan/atau desain pekerjaan Proyek; dan
- meminta dan/atau menerima segala pemberian dari Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia
barang dan jasa terkait dengan pelaksanaan pemantauan Proyek baik yang berupa uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kementerian/Lembaga dan/atau penyedia barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek dilarang memberikan uang, barang, jasa, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemantau Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam rangka pemantauan Proyek secara langsung di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek harus menyusun dan menatausahakan buku catatan yang memuat data kunjungan Pemantau Proyek berupa:
- tanggal pemantauan Proyek;
- nama dan instansi Pemantau Proyek;
- keperluan dilakukannya pemantauan Proyek; dan
- hasil tindak lanjut yang disarankan.
(3) Pemantau Proyek harus mengisi buku catatan yang telah
disediakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil pelaksanaan pemantauan Proyek secara langsung di
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaporkan oleh Pemantau Proyek kepada Direktur Jenderal.
PEMBIAYAAN
