PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 42
BAB 7 — DUKUNGAN PENGEMBANGAN PEMBIAYAAN KREATIF
(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada
pemerintah daerah atau badan usaha milik negara.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme:
- pinjaman daerah;
- pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan
- investasi Pemerintah.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
