PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan melalui:
- perubahan jenis pembiayaan Proyek dari jenis pembiayaan tahun tunggal menjadi jenis pembiayaan tahun jamak; atau
- perpanjangan izin kontrak tahun jamak untuk jenis pembiayaan Proyek tahun jamak.
(2) Terhadap penundaan pelaksanaan sebagian alokasi
anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga:
- terlebih dahulu melakukan pembahasan atas rencana penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN tersebut dalam rapat yang melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; dan
- mengajukan permohonan dan/atau perpanjangan izin kontrak tahun jamak kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
(3) Dalam hal penundaan pelaksanaan sebagian alokasi
anggaran SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan c.q. DJA, Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk:
- Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pemenuhan target output dan outcome Proyek sesuai dokumen perencanaan Proyek; dan
- menyiapkan alokasi anggaran untuk penyelesaian pelaksanaan Proyek bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
