PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek menindaklanjuti penetapan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan:
- melakukan peningkatan kesiapan Proyek untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat TM II; dan
- berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan untuk penilaian kesiapan dan kelayakan Proyek dalam rangka penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
