Pasal 11
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu
indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu indikatif hasil Rapat TM I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Penetapan usulan bahan pagu indikatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
- BMP SBSN;
- kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan APBN dari sumber dana lain dalam APBN; dan
- perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
(3) Usulan bahan pagu indikatif rancangan APBN yang
bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk
rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan bahan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
