Pasal 12
( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Direktur Utaina LDKPI menyampaikan
salinan Perjanjian Peinberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPl, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kem.enterian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang. dibuat sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
