PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN.
(2) Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan:
- penatausahaan;
- pertanggungjawaban; dan
- publikasi informasi.
Bagian Kedua Penatausahaan
