PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
- tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a;
- tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan
- referensi tertentu untuk tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Bagian Kesatu Umum
