PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 76
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
jdih.kemenkeu.go.id r I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
