Pasal 62
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Manajemen Layanan SPBE Kementerian Keuangan dapat
mempertimbangkan pengalaman terbaik (best practices) manajemen layanan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan manajemen Layanan SPBE
Kementerian Keuangan memanfaatkan layanan TIK Kementerian Keuangan, pemilik Layanan SPBE Kementerian Keuangan:
- melaksanakan koordinasi dengan Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- menggunakan layanan TIK yang disediakan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE
Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 2 Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan
