PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 59
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE Kementerian Keuangan dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Manajemen pengetahuan SPBE Kementerian Keuangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE
Kementerian Keuangan, Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional.
Bagian Kedelapan Manajemen Perubahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
