PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
Dalam penyusunan proses bisnis Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, unit yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keenam Data dan Informasi
